Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan struktur Kepegawaian OPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar sebagai salah satu Unsur Penujang Pemerintahan memiliki susunan organisasi yang terjabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Pasal 9 Ayat (3) dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah Pada Bab XXIX Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar, Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Paragraf 1 kedudukan dan Paragraf 2 Tugas dan Fungsi, dapat dijabarkan masing-masing sebagai berikut : KLIK DISINI
-->
Berdasarkan struktur Kepegawaian OPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar sebagai salah satu Unsur Penujang Pemerintahan memiliki susunan organisasi yang terjabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Pasal 9 Ayat (3) dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah Pada Bab XXIX Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Polewali Mandar, Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Paragraf 1 kedudukan dan Paragraf 2 Tugas dan Fungsi, dapat dijabarkan masing-masing sebagai berikut : KLIK DISINI